“untuk kalian sang penyelamat
republik”
Sudah dua tahun lamanya rezim
berjalan, tidak ada secuil harapanpun yang mengilhami harapan cerah perjalanan bangsa selama
periode ini. Dari mulai korupsi yang tak pernah kunjung selesai, bahkan dapat
dikatakan kurva kejahatan yang dilakukan elit politik meningkat tajam. Sisa
akhir kepemimpinan rezim SBY –BUDI bukannya diisi oleh prestasi-prestasi yang
gemilang, malahan menjadi dagelan ketoprak tanpa hasil sedikitpun. Puluhan
kasus korupsi telah terkubur jauh hilang gaungnya, century gate, BLBI, penyelewengan
pajak gayus tambunan, Nazaruddin, merupakan kasus tidak lumrah yang terjadi
dalam durasi tidak lama. Komplotan maling uang negara tersebut telah mengakibatkan kerugian yang
tidak sedikit, dan anehnya pemerintah tidak memiliki political will secara
serius. Dari data tahun 2011 mencatat tidak lebih ada 17 gubernur (dari 33
propinsi) dan 138 bupati (dari 497 kabupaten) yang menjadi tersangka korupsi.
Belum lagi BPK menemukan ada indikasi korupsi dana di 41 kementerian lembaga yang jumlahnya trilyunan.
Ini sangat tidak sinkron dengan janji agenda pemberantasan korupsi pada saat
awal pemerintahannya. Mari kita tengok kembali apa janji awal rezim ini.
SBY-BUDIONO
Pasangan
SBY-Boediono telah merancang 5 Strategi Pokok sebagai berikut:
1.
Melanjutkan Pembangunan Ekonomi Indonesia untuk mencapai Kesejahteraan bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
2. Melanjutkan upaya menciptakan Good
Government dan Good Corporate Governance.
3. Demokratisasi Pembangunan dengan
memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi dan kreativitas segenap komponen
Bangsa.
4. Melanjutkan penegakan hukum tanpa
pandang bulu dan memberantas korupsi.
5. Belajar dari pengalaman yang lalu dan
dari negara-negara lain, maka Pembangunan Masyarakat Indonesia adalah
pembangunan yang inklusif bagi segenap komponen bangsa.
Bagaimana realitanya????
1. Janji pembangunan ekonomi SBY
Pembangunan ekonomi bangsa Indonesia adalah
upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan iklim perekonomian
yang kondusif dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan sosial. Bangsa
indonesia telah mencatat secara gamblang bagaimana grandesign kebijakan perekonomian yang cocok dan relevan dalam
kondisi masayarakat yang kebhinekaan. Bung hatta menjelaskan secara singkat
arti pentingnya pembangunan pondasi bangsa melalui demokrasi ekonomi. Beliau
tidak ragu mengatakan “demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan
persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi
ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum
ada. Sebab itu cita- cita demokrasi Indonesia ialah demokrasi sosial,
melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia. Jelaslah
sudah pendiri bangsa ini bergumam.
Adalah sebuah negara yang bersembunyi
dibalik gelar welfare state secara
radikal menindas bangunan- bangunan ekonomi masyarakat kecil. Bagaimana tidak,
kebijakan ekonomi yang secara telanjang mendeklarasikan dirinya berpaham
neoliberal, membajak habis sendi-sendi perekonomian yang berbasis mikro. Pasar
modern, hyper market, mega market, pencabutan subsidi adalah sampel kecil
agenda- kebijakan yang cenderung pro kepada pemodal besar. Tidak hanya itu,
penguasaan alat-alt produksi serta kekayaan sumber daya alam dinegara kita oleh
asing menjadi bukti paradigma pembangunan ekonomi yang tidak pro rakyat.
Beberapa peraturan perundang- undangan yang melatarbelakangi peristiwa
perampokan kakayaan alam pun tidak mendapat perhatian serius, seperti UU NO 19
tahun 2003 tentang BUMN, UU no 22 tahun 2001 tentang migas, UU No 20 tahun 2002
tentang ketenagalistrikan, UU No 25 tahun 2007, adalah serangkaian produk
politik yang masih membayangi perampokan legal tersebut. Tidak bisa
dibayangkan, bagaimana nasib republik ini ke depan.
2. janji good government dan good
corporate government
Good government merupakan agenda
reformasi birokrasi di Indonesia. Pemerintahan sebagai publik service
menjunjung tinggi asas transparansi, kepastian hukum dan akuntabilitas. Di Indonesia,
hingga memasuki tahun kesembilan sejak reformasi digulirkan, perbaikan
birokrasi pemerintah belum memperlihatkan tanda- tanda kemajuan yang berarti.
Hal ini tercermin dari masih tingginya penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak efisiennya organisasi pemerintahan
di pusat dan daerah, rendahnya kualitas pelayanan publik, dan lemahnya fungsi
lembaga pengawasan sehingga banyak kelemahan birokrasi yang belum menampakkan
tanda-tanda dilakukannya perbaikan. Dalam segala aspek yang berhubungan dengan
pemerintahan, reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kuat untuk
direalisasikan.
Terlebih lagi, birokrasi pemerintah
Indonesia telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi
keterpurukan bangsa Indonesia dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan.
Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelum era reformasi telah
membangun budaya birokrasi yang kental dengan (KKN). Akan tetapi, pemerintahan
pascareformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi
terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pascareformasi terhadap
reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen
pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi
pemerintahan Indonesia selama ini. Sebagian masyarakat memberikan cap negatif
terhadap komitmen pemerintah pascareformasi terhadap reformasi birokrasi.
Ironisnya, sebagian masyarakat Indonesia saat ini, justru merindukan
pemerintahan Orde Baru yang dianggap dapat memberikan kemapanan kepada
masyarakat, walaupun hanya kemapanan yang bersifat semu.
Pascareformasi, belum pula terlihat
peran birokrasi yang profesional, yang
mampu menciptakan kondisi yang
kondusif dan mendukung terpenuhinya kebutuhan masyarakat agar masyarakat mampu
melakukan kegiatan lainnya secara mandiri. Salah satu penyebab
ketidakprofesionalan tersebut adalah adanya ketidakseimbangan antara
kewenangan, hak, serta tanggung jawab. Ketidakseimbangan ini pada akhirnya
mengakibatkan kecenderungan yang tinggi di kalangan pegawai pemerintah untuk
menyalahgunakan kewenangan dan bersikap apatis atau tidak termotivasi dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, berbagai upaya yang serius
dan tegas diperlukan untuk memperbaiki birokrasi negara ini. Upaya tersebut
sangat perlu dilakukan agar birokrasi mampu keluar dari problematika KKN yang
kian pelik dalam semua tingkatan pemerintahan, pada hampir semua lini lembaga,
dan pada hampir semua aktivitas.
Undang-undang nomor 43 Tahun 1999
tentang pokok-pokok kepegawaian merupakan sebuah ukuran sejarah mandegnya
monoloyalitas pada Golkar dimana Indonesia mengalami program besar yang
dinamakan reformasi birokrasi. Pasca lengsernya soeharto dari kepemimpinannya,
usaha-usaha pembersihan birokrasi dari praktik-praktik korupsi dilakukan. Namun
apakah rezim SBY –BUDI telah berhasil malakukan agenda reformasi birokrasi saat
ini???
Hasil survei Political and Economic
Risk Consultancy menunjukkan bahwa kualitas birokrasi di Indonesia termasuk
yang terburuk bersama Vietnam dan India. Gambaran ini juga sedikit banyak
menyiratkan betapa agenda reformasi birokrasi tidak pernah secara serius
menjadi prioritas utama dari pemerintah. Dampak dari sikap itu tercermin dari
ketidakmampuan Indonesia untuk keluar dari krisis yang mendera, dan Indonesia
bahkan menjadi negara yang paling lambat, bahkan hingga saat ini belum mampu,
keluar dari keterpurukan. Hasil serupa juga ditunjukkan The World
Competitiveness Yearbook yang dikeluarkan oleh Institute for Management
Development (IMD) yang menggolongkan indeks kompetitif birokrasi Indonesia di
kelompok terendah sebelum India dan Vietnam
3. Janji
Demokratisasi Pembangunan dengan memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi
dan kreativitas segenap komponen Bangsa.
Prinsip-prinsip demokrasi seperti
kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan
berkeyakinan, bebas dari diskriminasi, hak memilih dan dipilih, partisipasi
masyarakat, pengawasan pada pemerintah, peran partai politik dan peran peradilan
yang independen hanya akan berjalan tatkala kita semua bersedia untuk adil pada
masyarakat warga, bukan hanya masyarakat politik.
Lihat kasus pembantaian ahmadiyah
cikeusik, bom temanggung, bom solo, adalh serangkaian pembiaran yang dilakukan
oleh pemerintah. Pemerintah tidak melakukan upaya preventif guna melindungi
kenyamanan dan keamanan warganya. Sikap pasif yang diambil oleh pemerintah
merupakan gambaran riil tentang fenomena pelucutan demokrasi.
Partai politik adalah salah satu
instrumen demokrasi yang akan turut berkompetisi dalam pemilu. Demikian pula
warga negara di luar partai politik, sebagai simpatisan atau bahkan yang tidak
terlibat partai sama sekali adalah elemen lain dari demokrasi yang bertugas
memberikan pengawasan pada politisi dan partai politik yang kemudian menjadi
unsur dalam birokrasi negara. Oleh karena itu, peran pengawasan pemerintah oleh
masyarakat sangat diperlukan.
Sebagai negara yang sedang belajar
demokrasi, menjadi sangat penting- yakni
untuk membuka ruang publik berupa kebebasan untuk mengekspresikan kehendak
masyarakat secara penuh dalam setiap moment-momen yang menyangkut hajat hidup
orang banyak. Namun secara gamblang dibawah rezim sby- budi, demokrasi masih
jauh dari batas- batas ideal. Pemilu 2009 saja terjadi banyak kasus-kasus yang
secara implisit meluluh lantahkan prosedur demokrasi, dari mulai money politik
yang dilakukan oleh parpol, sampai
kecurangan yang melibatkan lembaga penyelenggra sekelas KPU yang mulai terkuak boroknya
sekarang.
4. Wajah buram penegakkan hukum di
negara hukum.
UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 menyebutkan
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebuah
cita- cita bangsa yang besar dan wajib kita junjung tinggi sebagi kewajiban
moral. Penagakkan hukum merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih. Pemerintahan sby budi, ketika mencanangkan pemberantasan mafia
hukum sebagai Program Pilihan setelah pemerintahan SBY dilantik pada 20 Oktober
2009 adalah sebuah janji moral dari pemangku utama republic ini.
Dalam upayanya untuk memberantas
praktek mafia hukum, selain mengandalkan lembaga yang telah ada seperti
kepolisian dan kejaksaan, pemerintah juga mendirikan lembaga atau tim ad hoc
lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Pemberantas Tindak
Pidana Korupsi (Timtastipikor), serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
(satgas PHM). Lembaga atau tim baru dibentuk karena melihat ketidakmaksimalan
lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya dalam memberantas praktek mafia hukum
Sementara itu, praktek kekinian, penegakan
hukum di Indonesia malah semakin amburadul, hal juga menjadi bukti kegagalan
rezim SBY-Boediono, dimana masih terdapat banyak kasus-kasus hukum, seperti
kasus Bank Century, BLBI, Koupsi wisma atlet, korupsi banggar yang tidak
selesai akibat adanya ketimpangan hukum dan ketidakadilan.
Bagaimana hukum menciptakan keadilan,
jika equality before the law tidak dijunjung tinggi??bagaimana hukum akan
efektif jika penegak hukum juga melanggar hukum (suap jaksa, suap hakim,
transaksi peradilan)
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Tengah menyatakan:
Menuntut mundur SBY-BUDIONO
Dari Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Karena sudah waktunya kita
menghentikan dagelan para elit yang selama ini telah memberikan kesengsaraan
dan penderitaan pada rakyat se antero republic ini.
sumbe: modul aksi IMM Kota Semarand